Tuesday, November 15, 2016

MAKALAH SUNAH DAN BID'AH DALAM ISLAM

KATA PENGANTAR
            Segala puji bagi Allah yang maha pengasih, atas karunianya, sehingga kami dapat membuat makalah yang berjudul sunah dan bid’ah sehingga makalah ini dapat dijadikan sumber referensi pelajaran aswaja. Makalah ini merupakan penjabaran materi yang ada di buku ASWAJA kelas IX.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi usaha di lingkungan madrasah pada umumnya.





Pacitan, 25 oktober 2016
      Penyusun



DAFTAR ISI
Kata pengantar..................................................................................................................... 1
Daftar isi .............................................................................................................................. 2
Rumusan masalah..............................................................................................................................3
Pembahasan.......................................................................................................................................4
Kesimpulan .......................................................................................................................................8
Penutup..............................................................................................................................................9
Daftara pustaka..................................................................................................................................10



RUMUSAN MASALAH
1.      Apakah pengertian sunah itu?
2.      Apakah pengertian bid;ah?
3.      Apa sajakah contoh sunsh dan bid’ah?
4.      Bagaimana cara membiasakan diri melakukan sunah?
5.      Bagaimana cara mengatasi bid’ah?






PEMBAHASAN MASALAH
1.      Pengertian sunah
Menurut bahasa sunah artinya jalan atau kebiasaan. Bisa juga diartikan toriqoh artinya : jalan atau aturan yang lurus.
Didalam al-qur’an kata sunah sering diartikan ketetapan atau hukum Allah. Adapun sunah menurut istilah :
1.      Para ulama hadist mengartika dengan artian : segala sesuatu yang bersumber dari nabi SAW berupa perkataan, perbuatan dan penetapan.
2.      Para ulama ahli fiqih mengartikan segala sesuatu yang bersumber dari nabi Muhammad SAW yang ada hubungannya dengan hukum syara’.
3.      Para ulama fiqih mengartikan sunah sebagai segala sesuatu yang berasal dari nabi Muhammad selain yang di fardhukan. Dalam hal ini sunah di pahami sebagai suatu perbuatan apabila ditinggalkan tidak mendapat siksa dan bila dikerjakan mendapat pahala.
Dari pengertian diatas menurut ASWAJA yang bersumber dari Rosululloh SAW. Di samping itu tedapat sunah sahabat, yaitu sesuatu yang bersumber dari ijtihad khulafaur rasyidin dan sahabat lainnya. Misalnya :
a.       Pembukuan ayat-ayat al-qur’an pada masa khalifah abu bakar, yang di lanjutkan dengan penggandaan pada masa khalifah ustman bin affan yang di kenal dengan mushaf utsmany.
b.      Sholat tarawih berjamaah di bulan ramadhan pada masa khalifah umar bin khatab.
c.       Sholat jum’at dengan adzan 2 kali yang pertama kali di amalkan oleh khalifah utsman bin affan.
Kalau salah seorang khulafaur rasyidin telah menetapkan suatu hal berdasarkan hasil ijtihad dan di sepakati oleh para sahabat maka kita harus mengikuti dan mengamalkannya karena sesuatu yang telah di tetapkan oleh khulafaur rasyidin di astikan tidak bertentangan dengan Rasululloh SAW karena sahabat adalah generasi pertama melihat, bergaul, berjuang dan belajar langsung dari beliau.
Nabi Muhammad SAW bersabda :


Dari hadist ini, jelas bahwa mengikuti sunah sahabat terutama sunah khulafaur rasyidin merupakan perintah nabi Muhammad. Karena itu, tidak mengikuti sunah khulafaur rasyidn berarti menentang dan mengingkari sunah nabi.
2.Pengertian bid’ah
   Menurut bahasa bid’ah artinya “segala sesuatu yang diadaadakan yang belum pernah ada contoh sebelumnya.
Dalam kamus Almuhid bid’ah diartikan :
Bid’ah adalah sesuatu yang pertama kali ada
Dalam kamus MUHRATUS SIHAH ,bid’ah dirtikan ;
“ diwujudkan dan di ciptakan tanpa contoh”
Sedangkan dalam kamus al-Munjid di artikan sebagai:
“ menciptakan dan membuat sesuau tanpa contoh yang terdahulu .”
            Para ulama mengemukakan istilah bid’ah. Namun pada ntinya semua pamacu pada pengertian yang sama, yaitu hal baru yang tidak ada dalam ajaran islam yang di bawa Rosulullah SAW. Syeh Izzuddin bin abd. Salah seorang ulama dalam lingkungan madhab syafii (wafat 660 hijriah) dalam kitab qowaidul ahkam mengartikan bagai :
Bid’ah adalah sesuatu pkerjaan keagamaan yang tidak ada zaman Rosulullah 
            Maksudnya sesuatu tang tidak ada pada zaman Rosululallah meskipu itu merupakan hal yang baik para ulama membagi bidah menjadi dua bagian: bidah syaidah dan bidah hasanah
Imam syafii berkata:
            “bidah ada dua macam yaitu bidah yang terpuji dan yang ke dua bidah yang tercela. Bidah yang terpuji adalah sesuai dengan sunah nabi dan bidah yang tercela adalah yang tidak sesui atau yang bertentangan dengan sunah nabi”.
 Imam bukhari menjelaskan :
            “pekerjaan yang baru itu ada dua macam, yaitu pekerjaan keagamaan yang menentang atau berlainan dengan al-qur’an, sunah nabi, atsar, ijma’. Ini di nmakan bid’ah dholalah. Pekerjaan keagamaan yang baik, yang tidak menentang slah satu dari hal tersebut di atas adalah bid’ah juga, tetapi hasanah”.
            Dalam kehidupan sehai hari kit apernah mendengar seseorang mengatakan : ini bidah dan itu bidah,hanya karna itu tidak ada hukumnya dan tidak dilakukan Rosulullah SAW . mestinya hal baru yang tidak ada hukumnya harus diteliti dahulu. Jika hal itu bertentangan dengan alquran dan hadist ,maka termasuk bidah sesat dan harus di jauhi.   Apa bila  tidak bertentangan dengan alqurn dan hadist maka di perbolehkan dan di anjurkan dalam agama
            Diantara contoh bidah hasanah yaitu: membukukan al quran , membukukan hadist ,menetakan kalender hjriyah,dll. Dalil yang menjadi pembagian dsar bidah adalah :
“barang siapa yang mengadaadakan urusan agama dan tidak ada dalam agama maka hal itu ditolak .”

Barang siapa yang mengadaadakan islam sunah khasanah kemudian sunah tersebut diamalkan kepada orang lain,maka di berikan pada orang lain pahala sebagaimana pahala orang yang megamalka .dan barang siapa yang mengadaadakan sunah yang buruk , dan sunsh tersebut diamalkan pada orang lain , maka dierikn dosa sebagaimana dosa orang yang mengamalkan hal tersebut, dengan tidak mengurangi sedikitpun dosa orang yang mengerjakan kemudian itu.”(h.r.muslim)



            Hadist di samping menjelaskan bahwa setiap muslim hendakny memperanyak sunah hasanah aga di tiru dan di lestarikan  oleh generasi berikutnya,juga melarang mengadakan sunah saiyiyah
3.Contoh sunah dan  bid’ah
Dalam kehidupan sehari-hari seseorang tidak terlepas kegiatan-kegiatan yang menyangkut masalah hukum. Banyak orang tidak tahu apakah kegiatan itu harus dilakukan, boleh, atau bahkan dilarang. Seseorang dalam melakukan kegiatan harus mengetahui kategori kegiatan tersebut, sunah atau bid’ah.
Segala sesuatu yang telah di perintahkan oleh Allah / Rasululloh adalah sunah, meskipun praktiknya sekarang tidak sama dengan praktik zaman Rasululloh. Seperti membaca sholawat. Tetapi membaca sholawat nabi jelas ada perintah di dalam al-qur’an. Oleh sebab itu amalan-amalan yang di praktikan sekarang dengan membaca sholawat setiap kegiatan, adalah bukan bid’ah.
Contoh lain adalah membaca tahlil dan mendo’akan orang mati, pada zaman Rasululloh tidak dipraktikan, tetapi mendo’akan orang mati adalah perintah agama. Sehingga membaca tahlil, ziaroh kubur, dan selamatan yang di praktikan saat ini, selama tidak bertentangan dengan syariat islam. Begitu juga amalan dan praktik keagamaan yang lain.
Berbeda dengan amalan-amalan yang menyalahi hukum, seperti puasa yang kemudian dilakukan dengan cara puasa ngebleng, atau tidak mau berbuka pada waktu magrib dan di teruskan sampai sehari semalam atau beberapa hari.amala yang demikian itu hal yang menyalahi hukum syara’ dan jelas itu adalah bid’ah.
Begitu juga selamatan atau shodaoh adalah perintah agama, tapi apabila di laksanakan dengan bentuk sesajen dengan tujuan tertentu, membuang makanan ke kuburan, sungai dan laut adalah menyalahi hukum syara’. Oleh sebab itu adalah bidah.
4.  Cara membiasakan diri melakukan sunah.
            Setelah seseorang bisa membedakan amalan yang sunah dan bidah , maka seseorang harus menghindarkan diri dari kegiatan bidah saiyyah .penbiasaan ini harus dilakukan secara pribadi maupun bersamasama
            Sebagi seorang murid harus membiasakan diri melakukan puasa pada hari tertentu seperti puasa senin kamis , puasa tarwiyah dll. Contoh lain seperti membiasakan diri membaca al quran. Tetapi harus menghindari sebagian cara membaca al quran dengan seperti dilarang  dilakukan oleh agama.
            Begitu juga dengan sholat sunah , berdoa dan membaca aurad tertentu, selam hal tersebut tidak bertentangan dengan agama. Selain cara pribadi amalan sunah harus dilakukan secara berjamaah .jika di kampung atau sekolah harus di biasakan melaksanakan kegiatan maulud nabi,istighotsah ,dan semacamnya. Pada kegiatan itu harus diaksanakan dengan tujuan yang baik da sesuai dengan syariat islam
5.  Cara menggatasi bid’ah
             Yang harus di hindari  dalam kegiatan tersebut adalah kegiatan yang bertentangan dengan syariat islam, seperti pada saat istighosah air di yakini sebagai air yang bertuah dan dapat menyembuhkan penyakit tertentu. Atau makanan dan kelengkapan kegiatan itu di bawa pulang kemudian d simpan dab=n dianggapdapat menolak bahaya.
            Pembiaan amalan sunah dan meninggalkan amalan yang bid’ah syayiah harus di mulai ejak kecil atau usia sekolah . sehingga kelak kita di usia dewasa tidak ada kesulitan untuk mengamalkan  kebiaikan dan mampu menghindari dari amalan yang menyesatkan.




KESIMPULAN
            Dari hal yang telah terurai dai dalam makalah ini  dapat di simpulkan bahwa seluruh bidah tidaklah sesat karena bidah adalah hal hal baru yang ada setelah nabi  wafat seperti munculnya Hanphone yang pada saat moderen merupakan hal yang bidah karena hal tersebut tidak ada pada zamaan rasullulah tapi hal tersbut merupakan hal yang baru atau dapat di simupulkan adalah bidah hasanah jadi kesimpulannya semua bidah tidaklah sesat selagi memberi kemaslahatan umat.



PENUTUP
            Sekian apabila terdapat kata yang kurang berkenan bagi pembaca yang budiman , kami mohon maaf yang sebesar besarnya  karena tiada gading yang tak retak, jadi kritika dan saran ang bersifat memangun sangat kami harapkan demi sempurnanya makalah ini.





























DAFTAR PUSTAKA
Agung wibowo, nahdlatussubban. 2016. Aswaja ke NU AN kelas IX. PWLP maarif NU JATIM
Muslikhah. WWW.GOOGLE.COM Aswaja tentang bid’ah
Kamus besar bahasa indonesia. 2009. Gramedia
Joti sartika. 2016. Teknik cemerlang menemukakan gagasan pada karya ilmiah
Saiful anam. Wawancara di TVRI
Sumber internet:
agungnahdlatussubban.blogspot.com